Batas Aurat Laki-laki
Aurat
adalah setiap bagian dari tubuh yang wajib ditutup dan haram hukumnya
untuk dinampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, baik di dalam
maupun di luar shalat.
Jumhur fuqaha’ telah bersepakat bahwa aurat bagi kaum laki-laki
adalah antara pusar sampai dengan lutut. Namun mereka berselisih apakah
pusar dan lutut itu sendiri termasuk aurat ataukah tidak? Meski
demikian mereka tidak berselisih bahwa paha adalah aurat. (1)
Imam Nawawi rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai
berikut: “Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits
masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu
seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa
unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan.
Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupnya, maka
hukumnya wajib untuk menutupnya.”
Sayangnya perkara ini telah banyak dilupakan kaum pria. Mereka
dengan santainya beraktifitas di luar rumah hanya bercelana pendek dan
menampakkan paha-paha mereka.
Seorang lelaki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat
sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini
bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi
timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup aurat dan
dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan
seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no.
338)
Hal ini dikarenakan memandang aurat orang lain bisa menimbulkan
fitnah yang keji, sehingga Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk
menundukkan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)
Demikian pula Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya yang wanita:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (An-Nuur: 31)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan
tentang ayat ini: “Ini adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada
hamba-Nya orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka
terhadap apa-apa yang dilarang memandangnya. Kecuali memandang apa yang
diperbolehkan memandangnya, hendaklah mereka menundukkan pandangan
mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak sengaja
memandang, hendaklah segera memalingkan pandangan darinya. Allah juga
menyuruh untuk menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga
pandangan yang membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan
mengarah kepada kerusakan hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan
kemaluan akan mencegah dan menjauhkan orang mukmin dari zina yang
keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Dalam permasalahan ini (aurat laki-laki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Paha termasuk bagian dari aurat.” (HR. Bukhari)
Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya
di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan
Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)
Bahkan didapati pula larangan melihat aurat orang yang sudah mati.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Namun diperbolehkan bagi laki-laki memperlihatkan auratnya kepada
isteri dan budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu’minun: 5-6)
Demikianlah, sehingga tak pantas bagi seorang mukmin yang telah
mengetahui agamanya ia melalaikan perkara ini. Selayaknya ia menutup
pahanya karena ini adalah perintah agama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Diringkas dari Adab Berpakaian Pemuda Islam karya Ahmad Hasan Karzun, penerbit Darul Falah hal. 56-66)
_______________
Batasan Aurat bagi Wanita
Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’i
Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
“Hadits yang diriwayatkan
dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat
laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah
seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;
“..Sedangkan aurat wanita
merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan
dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh
badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;
” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;
“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.
Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;
” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbali
Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;
“Aurat laki-laki dan
budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna
kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut
menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk
tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita
merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan,
bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah
pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan
wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini
tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam
sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan
lain-lainnya.
Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa
” Mayoritas ulama sepakat
bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat;
seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika
seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi
sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah
termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh
tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika
hendak mengerjakan sholat…”
Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Maliki
Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.
Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil,
aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat
tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka
boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup;
hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu
bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari
auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan
kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”
Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat
budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia
menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya
kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat
dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafi
Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;
“Adapun aurat laki-laki
adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa
selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah
termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy
ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah
aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;
“Oleh karena itu, menurut
madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk
aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah
pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah
pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk
aurat.”